Waarmerking / Legalitas


Syarat Waarmerking :
1)  Surat Permohonan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
2)  Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Kelurahan
3)  Foto copy KTP pemohon/para pemohon
4)  Foto copy Kartu Keluarga (KK) pemohon/para pemohon
5)  Foto copy Akta Kelahiran pemohon/para pemohon
6)  Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Kelurahan
6)  Foto copy Dokumen terkait (Contoh: Buku tabungan, dll.)
6)  Akta Kematian

Pemohon datang ke meja PTSP Hukum, dengan menyerahkan berkas persyaratan dan membayar biaya PNBP ke kasir sebesar Rp. 10.000,-