Prosedur Permohonan Penelitian


Prosedur Permohonan Penelitian :
Pemohon datang ke meja PTSP bagian Umum, dengan membawa Surat Permohonan dari Perguruan Tinggi. Kemudian Ketua Pengadilan akan memberi keputusan melalui Panitera Muda Hukum, apakah permohonan dikabulkan atau tidak.