Syarat Gugatan Sederhana (E-Court) :
1) Nilai kerugian Maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
2) Surat Permohonan, minimal 8 Rangkap
3) Penggugat diwajibkan memiliki email aktif
4) Softcopy Dokumen Kelengkapan yaitu :
a. Softcopy Gugatan (file word)
b. Scan Gugatan (file pdf)
c. Scan KTP (file pdf)
d. Scan Scan Bukti Surat/Bukti Permulaan (file pdf)
* Softcopy Dokumen Kelengkapan dikirim ke email perdatalbs@gmail.com atau disimpan dalam CD/Flashdisk.
Catatan : Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;