Syarat Pendaftaran Surat Kuasa Khusus :
1) Surat Kuasa Asli Bermaterai 10.000
2) Foto copy Surat Kuasa
3) Foto copy KTA (Jika Advokat)
4) Berita Acara Penyumpahan Advoakat (Jika Advokat)
5) Surat Tugas dari Instansi (Jika mewakili instansi/non-advokat)
Advokat/Kuasa Hukum melakukan pendaftaran di meja PTSP bagian Hukum, dengan menyerahkan berkas persyaratan dan membayar biaya PNBP ke kasir sebesar Rp. 10.000,-