Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil


Syarat Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil :
1)  Permohonan pendaftaran surat kuasa insidentil
2)  Foto copy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (KTP Asli ditunjukkan)
3)  Foto copy Kartu Keluarga(KK) Pemberi dan Penerima Kuasa (KK Asli ditunjukkan)
4)  Surat Keterangan dari Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga

Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang ke meja PTSP bagian Hukum, dengan menyerahkan berkas persyaratan dan membayar biaya PNBP ke kasir sebesar Rp. 10.000,-