Syarat Surat Keterangan (Eraterang) :
1) Melakukan pendaftaran di aplikasi website eraterang dengan link https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id (Jika belum memiliki akun)
2) Permohonan hasil print out dari aplikasi website eraterang
3) Surat pernyataan pemohon bahwa tidak pernah dipidana
4) Scan SKCK Polres
5) Scan KTP
6) Scan Pas Foto Background Merah
Pemohon datang ke meja PTSP Hukum, dengan menyerahkan berkas persyaratan dan membayar biaya PNBP ke kasir sebesar Rp. 10.000,-