Syarat Waarmerking :
1) Surat Permohonan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
2) Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Kelurahan
3) Foto copy KTP pemohon/para pemohon
4) Foto copy Kartu Keluarga (KK) pemohon/para pemohon
5) Foto copy Akta Kelahiran pemohon/para pemohon
6) Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Kelurahan
6) Foto copy Dokumen terkait (Contoh: Buku tabungan, dll.)
6) Akta Kematian
Pemohon datang ke meja PTSP Hukum, dengan menyerahkan berkas persyaratan dan membayar biaya PNBP ke kasir sebesar Rp. 10.000,-