Prosedur Permohonan Informasi


Prosedur Permohonan Informasi :
Pemohon datang ke meja informasi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, dengan membawa Surat Permohonan dan Mengisi form permohonan informasi. Kemudian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan memberi keputusan, apakah informasi diberikan atau tidak.