SISTEM INFORMASI PELAYANAN ss
Help
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility
Prosedur Permohonan Penelitian
Kembali
Prosedur Permohonan Penelitian :
Pemohon datang ke meja PTSP bagian Umum, dengan membawa
Surat Permohonan dari Perguruan Tinggi
. Kemudian Ketua Pengadilan akan memberi keputusan melalui Panitera Muda Hukum, apakah permohonan dikabulkan atau tidak.