Prosedur Permohonan Permintaan Salinan Putusan Perkara yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap :
Pemohon datang ke meja PTSP bagian Umum, dengan membawa Surat Permohonan dan Foto copy KTP. Kemudian Kepaniteraan Hukum akan melakukan pengecekan berkas perkara.