Syarat Permohonan Untuk Memperbaiki Kesalahan Dalam Akta Catatan Sipil :
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping minimal 2 rangkap
2) Foto copy KTP Pemohon yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
3) Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
4) Foto copy Akta Nikah atau Akta Perkawinan yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
5) Foto copy Akta Kelahiran yang akan diperbaiki yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
6) Foto copy Ijazah yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
7) Memiliki email yang masih aktif
8) Saksi 2 orang
9) Foto copy KTP masing-masing saksi
10) Softcopy Dokumen Kelengkapan yaitu :
a. Softcopy Surat Permohonan (file word)
b. Scan Surat Permohonan (file pdf)
c. Scan Bukti Surat (file pdf)
d. Scan KTP Pemohon dan KTP Saksi (file pdf)
* Softcopy Dokumen Kelengkapan dikirim ke email perdatalbs@gmail.com atau disimpan dalam CD/Flashdisk.
Catatan : Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;