Permohonan Dispensasi Nikah Nonmuslim


Syarat Permohonan Dispensasi Nikah nonmuslim Bagi Pria Yang Belum Mencapai Umur 19 tahun dan Bagi Wanita yang Belum Mencapai Umur 16 Tahun :
1)  Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping minimal 2 rangkap
2)  Foto copy KTP Kedua orang tua/wali yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
3)  Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
4)  Foto copy KTP Anak atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
5)  Foto copy Ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau Surat Keterangan Masih sekolah dari Sekolah anak yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
6)  Foto copy Surat Pernyataan dari orang tua anak, menerangkan bahwa Tidak Keberatan anak menikah di bawah umur yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
7)  Memiliki email yang masih aktif
8)  Saksi minimal 2 orang
9)  Foto copy KTP masing-masing saksi
10)  Softcopy Dokumen Kelengkapan yaitu :
  a. Softcopy Surat Permohonan (file word)
  b. Scan Surat Permohonan (file pdf)
  c. Scan Bukti Surat (file pdf)
  d. Scan KTP Pemohon dan KTP Saksi (file pdf)
  * Softcopy Dokumen Kelengkapan dikirim ke email perdatalbs@gmail.com atau disimpan dalam CD/Flashdisk.

Catatan : Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;