Syarat Permohonan pengangkatan anak :
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping minimal 2 rangkap
2) Foto copy KTP Pemohon yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
3) Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
4) Foto copy Akta Perkawinan yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
5) Foto copy Akta Kelahiran anak yang dimohonkan yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
6) Sehat jasmani dan rohani
7) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun
8) Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat;
9) Terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan dengan menunjukkan SKCK;
10) Telah menikah minimal selama 5 tahun;
11) Orang Tua yang mengangkat bukan merupakan pasangan sesama jenis;
12) Tidak atau belum memiliki keturunan atau hanya memiliki satu anak saja;
13) Memiliki keadaan ekonomi dan sosial yang mampu;
14) Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak;
15) Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungannya;
16) Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
17) Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak diberi izin pengasuhan;
18) Mendapat izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial;
19) Kategori calon anak yang akan di angkat, yaitu:
a. Belum berusia 18 tahun.
b. Anak terlantar atau yang ditelantarkan;
c. Anak berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak;
d. Anak memerlukan perlindungan;
20) Memiliki email yang masih aktif
21) Saksi minimal 2 orang
22) Foto copy KTP masing-masing saksi
23) Softcopy Dokumen Kelengkapan yaitu :
a. Softcopy Surat Permohonan (file word)
b. Scan Surat Permohonan (file pdf)
c. Scan Bukti Surat (file pdf)
d. Scan KTP Pemohon dan KTP Saksi (file pdf)
* Softcopy Dokumen Kelengkapan dikirim ke email perdatalbs@gmail.com atau disimpan dalam CD/Flashdisk.
Catatan : Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;