Permohonan Kuasa Untuk Menjual Harta Warisan


Syarat Permohonan agar ditetapkan sebagai wakil/kuasa untuk menjual harta warisan bagi nonmuslim :
1)  Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping minimal 2 rangkap
2)  Foto copy KTP Pemohon yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
3)  Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
4)  Foto copy Akta Perkawinan yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
5)  Foto copy Akta Kelahiran anak-anak Pemohon yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000 (Jika ada anak)
6)  Foto copy Sertifikat Tanah yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai 10.000
7)  Memiliki email yang masih aktif
8)  Saksi minimal 2 orang
9)  Foto copy KTP masing-masing saksi
10)  Softcopy Dokumen Kelengkapan yaitu :
  a. Softcopy Surat Permohonan (file word)
  b. Scan Surat Permohonan (file pdf)
  c. Scan Bukti Surat (file pdf)
  d. Scan KTP Pemohon dan KTP Saksi (file pdf)
  * Softcopy Dokumen Kelengkapan dikirim ke email perdatalbs@gmail.com atau disimpan dalam CD/Flashdisk.

Catatan : Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;