Gugatan (E-Court)


Syarat Gugatan (E-Court) :
1)  Surat Permohonan, minimal 8 Rangkap
2)  Penggugat diwajibkan memiliki email aktif
3)  Softcopy Dokumen Kelengkapan yaitu :
  a. Softcopy Gugatan (file word)
  b. Scan Gugatan (file pdf)
  c. Scan KTP (file pdf)
  d. Scan Scan Bukti Surat/Bukti Permulaan (file pdf)
  * Softcopy Dokumen Kelengkapan dikirim ke email perdatalbs@gmail.com atau disimpan dalam CD/Flashdisk.

Catatan : Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;