Upaya Hukum Peninjauan Kembali


Syarat Upaya Hukum Peninjauan Kembali :
1)  Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kemabali (Jika pakai kuasa)
2)  Surat Permohonan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
3)  Alasan/ Memori Peninjauan Kembali minimal 8 Rangkap
4)  Ada bukti baru, dan harus disumpah oleh Ketua Pengadilan
5)  Softcopy Dokumen Kelengkapan yaitu :
  a. Softcopy Alasan/ Memori Peninjauan Kembali (file word)
  b. Scan Alasan/ Memori Peninjauan Kembali (file pdf)
  * Softcopy Dokumen Kelengkapan dikirim ke email perdatalbs@gmail.com atau disimpan dalam CD/Flashdisk.

Catatan : Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;