Syarat Upaya Hukum Peninjauan Kembali :
1) Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kemabali (Jika pakai kuasa)
2) Surat Permohonan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
3) Alasan/ Memori Peninjauan Kembali minimal 8 Rangkap
4) Ada bukti baru, dan harus disumpah oleh Ketua Pengadilan
5) Softcopy Dokumen Kelengkapan yaitu :
a. Softcopy Alasan/ Memori Peninjauan Kembali (file word)
b. Scan Alasan/ Memori Peninjauan Kembali (file pdf)
* Softcopy Dokumen Kelengkapan dikirim ke email perdatalbs@gmail.com atau disimpan dalam CD/Flashdisk.
Catatan : Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB;