Informasi Pendaftaran Perkara Permohoanan Melalui e-Court


Prosedur Pendaftaran Perkara Permohonan Di Pengadilan :
1)  Pemohon datang kepengadilan untuk mendaftarkan akun melalui petugas meja E-Court dengan syarat telah mempunyai akun e-mail yang aktif no handphonenomor rekening dan scan ktp asli untuk mendapatkan akun mengakses e court.
2)  Menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
3)  Melakukan pendaftaran melalui apliaksi e-Court.

Tatacara Pendaftaran perkara melalui e-Court:
1)  Tuliskan www.ecourt.mahkamahagung.go.id pada google chrome//maka muncul form awal e-court untuk login.
2)  Masukan e-mail dan password yg telah didaftarkan melalui petugas meja e-Court selanjutnya klik login. Maka akan muncul dashboard e-Court pengguna terdaftar.
3)  Selanjutnya pilih pendaftaran perkara, permohonan online maka akan muncul halaman awal pendaftaran permohonan online.
4)  Kemudian klik tambah pemohon maka akan muncul form nama pengadilan yaitu pengadilan negeri lubuk sikaping, kemudian klik lanjutkan pendaftaran.
5)  Maka akan muncul form pendaftaan permohonan online, kemudian klik daftar
6)  Selanjutnya klik tambah pihak isi semua data yang diminta mulai dari status pihak pilihnya pemohon jenis pihak pilih perseorangan jenis identitas pilih ktp, masukan semua data identitas dengan lengkap. Jika telah lengkap klik simpan.
7)  Kemudian upload berkas yang terdiri dari :
  a. scan surat permohonan asli yang sudah diberi materai 10.000 dan di tanda tangani pemohon dengan format pdf dan surat permohonan dengan format RTF, kemudian klik upload.
  b. upload semua surat bukti, dijadikan satu file format pdf dengan nama sutat bukti, kemudian klik upload.
8)  Pastikan berkas yang diupload telah sesuai dengan persyaratan, untuk memastikan klik lihat dokumen.
9)  Selanjutya klik “lanjut perhitungan skum”
10)  maka akan Muncul form persetujuan, jangann lupa dibaca terlebih dahulu jika  telah selesai klik setuju, kemudian klik lanjut.
11)  Selanjutnya muncul form pesan yang berisikan komponen biaya panjar pekara, setelah dibaca kemudian klik tutup.
12)  Kemudian akan muncul form E-Skum yaitu surat kuasa untuk membayar biaya panjar perkara, kemudian klik “lanjut pembayaran”. Maka akan muncul perintah melakukan pembayaran panjar biaya perkara yang akan dibayar melalui  BRI sesuai dengan nominal yang telah ditentukan dalam E-Skum tersebut maksimal 1 X 24 jam dari pendaftaran. Jika lewat maka permohonan akan kadarluwasa dan harus melakukan pendaftaran ulang.
13)  Setelah melakukan pembayaran maka secara otomatis permohonan bapak ibu terdaftar di pengadilan untuk mengcek klik cek pembayaran dan konfirmsi. Jika berhasil maka status pendaftaran berubah menjadi sudah dibayar, Selanjutnya klik selesai.
14)  Selanjutnya Bapak Ibu menunggu jadwal untuk persidangan yang akan ditetapkan oleh pengadilan.