Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan :
1) Surat pengantar permohonan Perpanjangan Penahanan
2) Laporan Polisi
3) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
4) Penetapan penahanan sebelumnya
5) Resume polisi
Semua persyaratan tersebut diajukan ke meja PTSP Bagian Pidana.