Informasi Layanan Hukum Perkara Lalu Lintas


Standar operasional penanganan perkara tilang berdasarkan SOP Nomor 273/DJU/OT.01.3/3/2022 Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
1) Penerimaan berkas perkara lalu lintas dari penyidik kepada Petugas PTSP sampai dengan Persidangan pengucapan putusan oleh Hakim.
2) Petugas akan menginput di putusan ke dalam aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
3) Mengumumkan denda tilang di papan pengumunan dan website Pengadilan.
4) mengirimkan salinan putusan berikut barang bukti pelanggaran seperti SIM, STNK ke Kejaksaan.